17 November 2010

Bahaya didalam Harry Potter dan Kufurnya Sihir

Buku terakhir Harry Potter dalam bahasa Indonesia sebentar lagi akan terbit. Sebuah buku yang telah menyihir jutaan orang di dunia sehingga berlomba-lomba untuk mendapatkannya pertama kali. Buku yang tebalnya beratus-ratus halaman akan terasa mudah untuk dirampungkan dalam sekali baca, orang akan dibuat penasaran untuk terus membuka halaman demi halaman. 

Tapi tahukah anda bahwa sungguh buku ini menyimpan bahaya yang luar biasa bagi muslimin. Berikut ini adalah sebuah renungan dan nasihat dari saudara seiman. 

Sesungguhnya pujian hanya milik Allah, kami memujiNya, kami meminta pertolongan kepadaNya dan kami mohon ampunan kepadaNya dan kami berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan jeleknya amalan-amalan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan Allah maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada illah (yang berhak) disembah melainkan Allah saja dan tidak ada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya. Amma Ba’du (Adapun setelahnya) 

Dan sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitabullah (AlQuran) dan sebaik-baik hidayah (bayinah)/bimbingan adalah bimbingan dari Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan sejelek-jelek perkara adalah yang muhdats (baru) dalam agama karena setiap yang baru dalam agama itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan kesesatan tempatnya di neraka. 

16 November 2010

Cara Mudah Memahami Fiqh Haji

Cara Mudah Memahami Fiqh Haji

Memahami fiqh haji dalam waktu kurang lebih 1 menit dalam 6 poin berikut:
  1. Tanggal 8 Dzulhijjah: Melakukan ihram, pergi ke Mina sebelum zhuhur. Sholat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan shubuh di Mina (dengan mangqoshor sholat 4 raka’at menjadi dua raka’at tanpa dijama’), mabit (bermalam) di Mina.
  2. Tanggal 9 Dzulhijjah: Setelah terbit matahari pergi ke Arafah, sholat zhuhur dan ashar, dijama’ taqdim dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Berdiam di Arafah sambil berdzikir dan doa sampai terbenam matahari. Jika telah terbenam matahari, pergi ke Muzdalifah untuk bermalam di sana. Lakukan sholat maghrib dan isya’ dijama’ dan diqoshor, lalu bermalam di Muzdalifah dan sholat shubuh di sana.

12 November 2010

Ghibah Yang Diperbolehkan

 GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN
IMAM NAWAWI RAHIMAHULLAH

Pengantar
Dalam Riyadlus Shalihin,  kitab al-Umurul Manhie ‘anha (Hal-hal yang dilarang dalam agama), Imam Nawawi رحمه الله –salah seorang tokoh ulama besar dari madzhab Syafi’i—menyebutkan satu bab khusus Maa Yubaahu Minal Ghibah (Apa-apa yang diperbolehkan dari Ghibah), setelah beliau رحمه الله menjelaskan tentang haram dan bahaya ghibah, agar kita tidak mudah melakukan ghibah dan tidak pula melampaui batas dalam menjauhinya, sehingga tidak mau memperingatkan bahaya penyimpangan-penyimpangan aliran sesat.

Tutuplah Aib Saudaramu

 Tutuplah Aib Saudaramu 

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq bintu Husein Al-Atsariyyah)
Saudariku muslimah…
Bagi kebanyakan kaum wanita, ibu-ibu ataupun remaja putri, bergunjing membicarakan aib, cacat, atau cela yang ada pada orang lain bukanlah perkara yang besar. Bahkan di mata mereka terbilang remeh, ringan dan begitu gampang meluncur dari lisan. Seolah-olah obrolan tidak asyik bila tidak membicarakan kekurangan orang lain. “Si Fulanah begini dan begitu…”. “Si ‘Alanah orangnya suka ini dan itu…”.

Syarat-syarat Wajibnya Zakat

          Betapa agung dan sempurna syariat Islam yang telah diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha mengetahui lagi Maha Bijak untuk mengatur kehidupan umat manusia. Syariat yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk aspek yang terkait dengan harta benda mereka yang merupakan penopang keberlangsungan maslahat hidup manusia.
          Ketika hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki adanya perbedaan nasib di antara hamba-hamba-Nya, ada yang ditakdirkan sebagai orang kaya dan ada pula yang ditakdirkan sebagai fakir miskin yang serba kekurangan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan adanya zakat dan shadaqah untuk menyantuni kaum fakir miskin dan golongan lainnya yang membutuhkan.

Fidyah di Dalam Puasa



assalamu’alaikum……

melanjutkan pertanyaan ttg fidyah yg dirilis tgl 29 agustus 2009


maka ingin ana tanyakan adalah :

1. Bolehkah Fidyah dibayar oleh anaknya karena orang tua sudah tua/tidak berpenghasilan

2. Bagaimana menentukan nominal/acuan harga makanan yang kita berikan kepada yang berhak

3. Dalam jwban antum pada fatawa, risalah Ramadhan tgl 29.08.2009 hal-hal dari surat Al-Baqarah:184 …”memberi makan seoang miskin”.

Shalat Tahiyatul Masjid

Shalat Tahiyatul Masjid

Dari Abu Qatadah  dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 dan Muslim no. 714)
Dari Jabir bin Abdullah -radhiallahu anhu- dia berkata:
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau pun bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875)

Hukum Menunda Pembayaran HUTANG PUASA

 Pertanyaan : Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya?
Jawab :
Sesungguhnya Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :
(( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ))
“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain.”Al Baqorah : 185.

Mempererat Ukhuwah, Menebar Nasihat

Menjaga ukhuwah dengan saling menjaga harta, nyawa dan kehormatan

Sebagian kaum muslimin bertanya:
             "Mengapa kita harus saling menyalahkan satu sama yang lainnya, bukankah kita masih sama-sama kaum muslimin yang bersaudara dan kita berkewajiban mempererat ukhuwah Islamiyah?"
Benar, kita adalah kaum muslimin yang memiliki ikatan ukhuwah. Untuk itu, maka kita tidak boleh saling mendhalimi antara satu dengan yang lainnya. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

Siapakah Salaf

SIAPAKAH SALAF ?‎

Penulis : Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi


Segala puji bagi ALLAH dan shalawat serta salam kepada Rasulullah, keluarga dan para Shahabatnya.

Wa ba’du :

Sesungguhnya saya diminta untuk menyampaikan sepatah kata melalui telpon ke Inggris dengan judul SIAPAKAH SALAF?

Jumlah Takbir Shalat 'Ied


Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id


Oleh Al-Ustadz Qomar ZA, Lc


Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.