19 Maret 2012

Bolehnya Kencing Berdiri

Dari Abu Hurairah  bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ

“Takutlah kalian terhadap perihal dua orang yang terlaknat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Siapakah dua orang yang terlaknat itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu orang yang buang air di jalanan manusia atau tempat berteduhnya mereka.” (HR. Abu Daud no. 25)
Dari Jabir  dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-:
أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ

18 Maret 2012

Di Antara Sunnah Wudhu

Dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam seluruh urusan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)

Dari Abu Hurairah  dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ ْوُضُوءٍ
“Sekiranya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.” (HR. Ahmad dalam beberapa tempat dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 70)

17 Maret 2012

Antara Haid dan Lelaki

Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dari Abu Hurairah  bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ أَوْ أَتَى امْرَأَةً حَائِضًا أَوْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا فَقَدْ بَرِئَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa mendatangi seorang dukun kemudian membenarkan apa yang dia katakan, atau mendatangi seorang wanita yang sedang haid, atau mendatangi (jima’ dengan) wanita lewat duburnya, maka dia telah berlepas diri dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Abu Daud no. 3405 dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 1294)

16 Maret 2012

Pembatal-Pembatal Wudhu

Telah kita ketahui bersama bahwa hadats adalah suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk bersuci, baik itu hadats besar maupun hadats kecil. Dan telah dijelaskan bahwa hadats besar adalah hadats yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub dan yang semacamnya, sementara hadats kecil adalah yang bisa dihilangkan cukup dengan wudhu, walaupun bisa juga dihilangkan dengan mandi. Edisi kali ini kami akan membahas mengenai pembatal wudhu atau hadats kecil dan sedikit menyinggung tentang hadats besar.
Sebelum kami mulai, maka di sini ada satu kaidah yang perlu diperhatikan, yaitu: Asal seseorang yang telah berwudhu adalah wudhunya tetap syah sampai ada dalil shahih yang menyatakan wudhunya batal. Setelah ini dipahami, maka ketahuilah bahwa pembatal wudhu secara umum terbagi menjadi dua jenis:A.Yang disepakati oleh para ulama bahwa dia adalah pembatal wudhu.

1.Tinja dan kencing.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Atau salah seorang di antara kalian datang dari buang air atau kalian menyentuh wanita lalu dia tidak menemukan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang baik.” (QS. Al-Maidah: 6)
Juga hadits Shafwan bin Assal dia berkata, “Nabi -shallallahu alaihi wasallam- memerintahkan kami kalau kami sedang safar agar kami tidak melepaskan sepatu-sepatu kami selama tiga hari-tiga malam kecuali kalau dalam keadaan junub, akan tetapi kalau buang air besar, kencing dan tidur.” (HR. At-Tirmizi)
Semisal dengannya wadi, dia adalah air yang keluar setelah seseorang melakukan suatu pekerjaan yang melelahkan atau sesaat setelah selesai kencing. Hukumnya sama seperti kencing.

15 Maret 2012

Sifat Wudhu Nabi -shallallahu alaihi wasallam-

Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai dengan siku, dan usaplah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian sampai pada kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dari Humran budak Utsman bin Affan dia berkata:
أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Bahwa dia melihat Utsman bin Affan minta untuk diambilkan air wudlu. Lalu beliau menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu dia mencuci kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudlunya, kemudian berkumur, menghirup air ke dalam hidung, dan mengeluarkannya. Kemudian beliau mencuci mukanya tiga kali, mencuci kedua tangannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Kemudian beliau mengusap kepalanya lalu mencuci setiap kakinya tiga kali. Setelah itu beliau berkata, “Aku telah melihat Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian dia shalat dua rakaat, dan tidak menyibukkan hatinya dalam kedua rakaat itu, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 164 dan Muslim no. 226)

14 Maret 2012

Beberapa Adab Terhadap Air

Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah dia mencuci kedua telapak tangannya sebelum memasukkannya dalam air wudhunya, sebab salah seorang dari kalian tidak tahu dimana tangannya bermalam.” (HR. Al-Bukhari no. 263 dan Muslim no. 278)

Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing pada air yang tidak mengalir, lalu mandi di dalamnya.” (HR. Al-Bukhari no. 346 dan Muslim no. 282)

Dalam sebuah riwayat:
لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
“Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang menggenang (diam), sedang dia dalam keadaan junub.” (HR. Muslim no. 283)

13 Maret 2012

Adab-Adab Istinja` (Buang Air)

Sebagai lanjutan dari pembahasan sebelumnya -yaitu seputar najis-, maka pada edisi ini kami akan membahas beberapa perkara mengenai tata cara buang air menurut sunnah Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Dan untuk mempermudah pembahasan, maka adab-adab ini secara umum kami bagi menjadi tiga bagian:


A. Hal-hal yang disyariatkan dalam istinja`:
1. Disunnahkan beristinja` dengan menggunakan air, karena dia lebih menyucikan dan lebih membersihkan tempat keluarnya najis. Inilah yang ditunjukkan dalam kebanyakan hadits tentang istinja` Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dan ini juga yang merupakan sebab Allah memuji para sahabat di masjid Quba dalam firman-Nya, “Di dalamnya ada orang-orang yang senang untuk bersuci.” (QS. At-Taubah: 108) (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)

2. Dianjurkan masuk ke wc dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan. Telah tsabit dari Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bahwa beliau masuk masjid dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri, dari sini para ulama mengkiaskan bahwa memasuki tempat yang kotor adalah dengan kaki kiri dan keluar darinya dengan kaki kanan. Jadi dalil permasalahan ini dan yang semisalnya adalah dengan kias, karenanya kalau ada seseorang yang masuk ke wc dan keluar darinya dengan kaki kanan karena berdalil bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- senang memulai dengan yang kanan (HR. Muslim dari Aisyah) maka insya Allah hal tersebut juga tidak mengapa. Lihat Asy-Syarhul Mumti (1/108)

12 Maret 2012

Hukum Lelaki dan Wanita Bersuci Bersama

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama akan bolehnya sekumpulan lelaki berwudhu bersama dari satu bejana, bolehnya sekumpulan wanita berwudhu bersama dari satu bejana, dan bolehnya lelaki dan wanita berwudhu bersama jika mereka merupakan mahram. Ijma’ pada ketiga masalah ini telah dinukil oleh sejumlah ulama. Di antaranya:
Ath-Thahawi rahimahullah berkata dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (1/26), “Suatu hukum yang sudah disepakati adalah bahwa jika lelaki dan wanita keduanya bersamaan mengambil air dengan tangan mereka masing-masing dari satu bejana, maka hal itu tidaklah membuat air itu menjadi najis.”
Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam Maratib Al-Ijma’ (1/18), “Para ulama sepakat akan bolehnya dua lelaki atau dua wanita berwudhu bersama.”
Ijma’ juga dinukil oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim (1/583) dan Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah dalam Majmu’ Al-Fatawa (21/51)

11 Maret 2012

Air Najis & Hukum Hewan Air yang Juga Hidup di Darat

Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, dia berkata, “Wahai Rasulullah, kami orang yang sering berlayar di lautan dan kami biasa hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, karenanya apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- menjawab: “Dia (laut) adalah penyuci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Abu Daud no. 83, At-Tirmizi no. 66, An-Nasai no. 59, Ibnu Majah no. 380, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Irwa` Al-Ghalil no. 9)
Dari Abu Sa’id Al Khudri -radhiallahu anhu- dia berkata:
أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Pernah ditanyakan kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, “Bolehkah kita berwudhu dari sumur Budha’ah? Yaitu sumur yang sering masuk ke dalamnya darah haid, daging anjing, dan sesuatu yang berbau busuk.” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- menjawab, “Air itu penyuci, tidak ada sesuatu pun yang dapat menjadikannya najis.” (HR. Abu Daud no. 66, At-Tirmizi no.69, An-Nasai no. 324, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 14)

10 Maret 2012

Beberapa Catatan Bagi Yang Junub

Dari Abu Said Al-Khudri  dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا
“Apabila salah seorang dari kalian menyenggamai istrinya, kemudian berkehendak untuk mengulanginya lagi maka hendaklah dia berwudhu di antara keduanya.” (HR. Muslim no. 308)

Dari Ibnu Umar -radhiallahu anhu- dia berkata:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ
“Umar bin Al-Khaththab bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah boleh seorang dari kami tidur dalam keadaan dia junub?” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- menjawab, “Ya. Jika salah seorang dari kalian berwudlu, maka hendaklah dia tidur meskipun dalam keadaan junub.” (HR. Al-Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306)

9 Maret 2012

Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi

Allah Ta’ala berfirman:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ
“Dan jika kalian junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kalian mendekati (melakukan jima’ dengan) mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci (mandi), maka datangilah (jima’) mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
“Jika seseorang (lelaki) duduk di antara empat anggota badannya (wanita), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib banginya mandi.” (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)

8 Maret 2012

Hukum Mandi Jumat

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat jumat maka hendaknya dia mandi.” (HR. Al-Bukhari no. 877 dan Muslim no. 844)

Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudri radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi pada hari jumat adalah wajib bagi orang yang sudah bermimpi (baligh).” (HR. Al-Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)

Dari Samurah bin Jundub radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Barangsiapa yang berwudhu pada hari jumat maka itu baik, dan barangsiapa yang mandi -pada hari jumat- maka mandi itu lebih utama.” (HR. Abu Daud no. 354, At-Tirmizi no. 497, An-Nasai no. 1363, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’)

7 Maret 2012

Sifat Mandi Junub Nabi -shallallahu alaihi wasallam-

Allah Ta’ala berfirman:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ
“Dan jika kalian junub maka bersucilah (mandilah).” (QS. Al-Maidah: 6)

Dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

“Kebiasaan Rasulullah -shallallahu’alaihiwasallam- jika beliau mandi junub adalah: Beliau memulainya dengan mencuci kedua tangan beliau, kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri lalu mencuci kemaluanya, kemudian beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jemarinya ke semua pangkal rambut. Sampai setelah beliau memandang bahwa airnya sudah merata mengenai semua rambut beliau, beliau lalu menyiram kepalanya sebanyak tiga kali tuangan, kemudian beliau mencuci seluruh tubuh beliau, kemudian akhirnya mencuci kedua kaki beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)

6 Maret 2012

Perbedaan Hadats dan Najis

Tanya:
jelaskan perbedaan hadast dan najis
“imam”

Jawab:
Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat. Dia terbagi menjadi dua: Hadats akbar yaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’.

Adapun najis maka dia adalah semua perkara yang kotor dari kacamata syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Misalnya tanah atau lumpur itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan najis karena tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat bersuci.

5 Maret 2012

Kencing Bayi yang Baru Mengonsumsi ASI

Tanya:
Bismillah. Afwan ustadz, bagaimana hukumnya kencing bayi laki-laki yang masih mengonsumsi ASI dan dibantu dengan susu formula? Dan bagaimana cara membersihkannya?

08525563????

Jawab:
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah bahwa kencing anak laki-laki dan perempuan yang belum mengonsumsi apa-apa selain ASI -apalagi jika sudah mengonsumsi makanan lainnya-, adalah najis berdasarkan keumuman dalil akan najisnya kencing.
Adapun hadits:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلَام

“Kencing bayi perempuan dicuci dan kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan dengan air.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai dari Abu As-Samh)
Maka hadits ini tidak menunjukkan tidak najisnya kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi apa-apa selain ASI. Akan tetapi hadits ini hanya menunjukkan adanya perbedaan antara cara menghilangkan najis kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan. Cara pembersihan pada kencing bayi laki-laki lebih dipermudah dengan beberapa hikmah yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya: Karena bayi laki-laki lebih sering dibawa keluar dan lebih sering digendong, sehingga memberatkan jika setiap kali dia kencing lantas mengenai baju maka baju tersebut harus dicuci. Wallahu a’lam bishshawab.

http://al-atsariyyah.com/kencing-bayi-yang-baru-mengonsumsi-asi.html

4 Maret 2012

Najis & Cara Penyuciannya

Dari Abu Hurairah  dia berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
“Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah dapat menjadi penyuci baginya”. (HR. ِAbu Daud no. 389 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 833)

Dari Anas bin Malik  dia berkata:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ

“Seorang Arab badui datang lalu kencing di sudut masjid, maka orang-orang pun menghardiknya, tetapi Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang mereka. Setelah orang itu selesai dari kencingnya, Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- minta diambilkan setimba besar air lalu beliau menyiramkannya pada kencingnya.” (HR. Al-Bukhari no. 221 dan Muslim no. 285)

3 Maret 2012

Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi

Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?

Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.

Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:
1. Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.

2. Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.

3. Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.

4. Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

2 Maret 2012

Pakaian Panjang Wanita yang Terkena Najis

Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh

Termasuk kebiasaan para wanita (yang berpegang dengan aturan syariat), mereka mengenakan pakaian yang panjang sehingga dimungkinkan bagian bawah pakaiannya terkena najis atau kotoran ketika si wanita berjalan di jalanan. Bila demikian keadaannya apakah mereka boleh shalat mengenakan pakaian tersebut?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah menjawab:

“Dimaklumi bahwa wanita butuh pakaian yang panjang (berhijab ketika keluar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, -pent.) di mana pakaiannya itu menjulur ke tanah demi lebih menutupi tubuhnya.2 Ini perkara yang bagus dan inilah yang dituntut untuk dilakukan oleh wanita, demi menutupi dirinya dan demi penjagaan terhadapnya.Adapun ia berjalan di atas tanah/jalanan dengan mengenakan pakaian tersebut maka hal itu tidaklah menjadi masalah, ia boleh shalat dengan mengenakan pakaian tersebut, terkecuali bila ia mengetahui dengan yakin bahwa pakaiannya itu terkena najis, maka ia harus menghilangkan najis tersebut dari pakaiannya, kemudian ia boleh shalat mengenakan pakaian tersebut. Adapun bila ia tidak tahu, apakah pakaiannya terkena najis atau tidak, maka hukum asal pakaian itu suci dan keberadaan pakaian itu terseret-seret di atas tanah atau permukaan bumi tidak menjadi masalah3 dan tidaklah dihukumi pakaian itu menjadi najis dengan semata-mata syak (keraguan apakah kena najis atau tidak), wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 1/215)

1 Maret 2012

Keutamaan Bersiwak

Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari
Bersiwak (membersihkan mulut dengan kayu dari pohon araak) merupakan perbuatan yang sangat disukai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada beberapa waktu yang sangat dianjurkan oleh syariat untuk kita bersiwak. Bila kita mampu menjalankan ajaran Rasulullah ini Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak hanya mulut kita yang menjadi bersih, namun pahala dan keridhaan Allah pun insya Allah bisa kita raih.
Bersiwak (membersihkan mulut dengan kayu dari pohon araak) merupakan perbuatan yang sangat disukai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada beberapa waktu yang sangat dianjurkan oleh syariat untuk kita bersiwak. Bila kita mampu menjalankan ajaran Rasulullah ini Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak hanya mulut kita yang menjadi bersih, namun pahala dan keridhaan Allah pun insya Allah bisa kita raih.