14 Agustus 2012

Hukum Imunisasi

Pertanyaan:
Bagaimana hukum vaksinasi atau imunisasi untuk anak-anak, apakah halal atau haram? Karena kami bingung.

Jawaban:

Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan:

Pertama, pengobatan untuk mencegah terjadinya penyakit adalah hal yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

“Barang siapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma ‘Ajwah, dia tidak akan dibahayakan oleh racun dan sihir pada hari itu.” (Hadits Sa’d bin Abi Waqqashradhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim)

12 Agustus 2012

Tentang USG

Apakah ada tuntunan dari Rasulullah guna mengetahui bahwa anak yang lahir nanti adalah perempuan atau laki-laki, sebagaimana yang dilakukan para dokter dengan cara USG?

Mohon jawabannya. Jazakallahu khairan wa barakallahu fikum.
Jawaban

Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:

Pertama, keberadaan janin dalam perut ibu, dalam hal rezeki, ajal, keberuntungan, dan kerugian janin tersebut, adalah ilmu ghaib yang hanya diketahui oleh AllahTa’ala. Demikian pula jenis kelamin janin sebelum berbentuk dengan jelas. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ.

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya pengetahuan tentang hari kiamat; Dia pulalah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui segala sesuatu yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa-apa yang akan dia usahakan besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui bumi tempat dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”[Luqman: 34]

10 Agustus 2012

Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Mengandung Sedikit Alkohol

Bismillah,

Bagaimana hukum mengkonsumsi makanan yang mengandung sedikit alkohol, misalnya tapai dan brem?

Jazakumullahu khairan.

Jawaban

Dalam hal yang ditanyakan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah memberi suatu ketentuan umum dalam sabdanya,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [1]

6 Agustus 2012

Pentingnya Mengenal Al-Asma` Al-Husna

Mengenal dan mempelajari nama-nama dan sifat-sifat Allah sangatlah agung, penuh dengan kebaikan dan keutamaan, serta mengandung beraneka ragam buah dan manfaatnya.

Keutamaan dan keagungan perihal mendalami ilmu Al-Asma` Al-Husna akan lebih jelas dengan memperhatikan beberapa keterangan berikut.

Pertama: ilmu tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah adalah ilmu yang paling mulia dan paling utama, yang kedudukannya paling tinggi dan derajatnya paling agung. Tentunya hal ini sangat dimaklumi karena kemuliaan suatu ilmu pengetahuan bergantung kepada jenis pengetahuan yang dipelajari dalam ilmu itu. Sementara itu, telah dimaklumi pula bahwa tiada yang lebih mulia dan lebih utama daripada ilmu tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah yang terkandung dalam Al-Qur`an yang mulia dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Abu Bakr Ibnul ‘Araby rahimahullah berkata, “Kemuliaan sebuah ilmu bergantung kepada apa-apa yang diilmui padanya. Sementara itu, (mengenal Allah) Al-Bariadalah semulia-mulia pengetahuan. Oleh karena itu, mengilmui nama-nama-Nya adalah ilmu yang paling mulia.”[1]

4 Agustus 2012

Jumlah Umat Islam yang Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Adzab

Telah sah dan valid dari Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

عُرِضَتْ عَلَيَّ الْأُمَمُ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّهْطُ وَالنَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّجُلُوَالرَّجُلانِ، وَالنَّبِيَّ وَلَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ إِذْ رُفِعَ لِيْ سَوَادٌ عَظِيْمٌ فَظَنَنْتُ أَنَّهُمْ أُمَّتِيْ، فَقِيْلَ لِيْ هَذَا مُوْسَى وَقَوْمُهُ، فَنَظَرْتُ فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيْمٌ، فَقِيْلَ لِيْ هَذِهِ أُمَّتُكَ وَمَعَهُم سَبْعُوْنَ أَلْفَاً يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ.

“Umat-umat telah dipertunjukkan kepadaku. Aku melihat seorang nabi yang ada beberapa orang bersamanya, seorang nabi yang ada satu dan dua orang bersamanya, tetapi (ada pula) seorang nabi yang tidak seorang pun bersamanya. Tiba-tiba ditampakkan kepadaku, suatu jumlah yang banyak, maka aku pun mengira bahwa mereka adalah umatku, tetapi dikatakan kepadaku, ‘Itu adalah Musa bersama kaumnya.’ Lalu, tiba-tiba aku melihat lagi suatu jumlah yang besar pula maka dikatakan kepadaku, ‘Itu adalah umatmu, dan bersama mereka ada tujuh puluh orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.’.”

2 Agustus 2012

Menikah dengan Selain Muslimin dan Muslimah

Kami ingin menjelaskan hukum syar’i tentang perkawinan perempuan muslimah dengan lelaki non-muslim dan sebaliknya sebab perkawinan ini berkaitan dengan syarat-syarat dan hukum-hukumnya. Penjelasan adalah sebagai berikut:

Perkawinan Muslimah dengan Lelaki Non-Muslim

Sudah diketahui secara syar’i bahwasanya tidak boleh bagi seorang muslimah untuk kawin dengan lelaki non-muslim secara mutlak apapun agama dan keyakinannya termasuk ahlul kitab. Kalau hal ini terjadi maka perkawinannya tidak syah atau batil. Dan tidak mengakibatkan satu hukumpun dari hukum-hukum perkawinan, sehingga tidak ditetapkan nasab anak kepada bapaknya, dan tidak saling mewarisi setelah kematian salah satunya. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala :

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, sekalipun dia menarik hatimu. ” (QS. Al-Baqarah : 221)