17 November 2010

Bahaya didalam Harry Potter dan Kufurnya Sihir

Buku terakhir Harry Potter dalam bahasa Indonesia sebentar lagi akan terbit. Sebuah buku yang telah menyihir jutaan orang di dunia sehingga berlomba-lomba untuk mendapatkannya pertama kali. Buku yang tebalnya beratus-ratus halaman akan terasa mudah untuk dirampungkan dalam sekali baca, orang akan dibuat penasaran untuk terus membuka halaman demi halaman. 

Tapi tahukah anda bahwa sungguh buku ini menyimpan bahaya yang luar biasa bagi muslimin. Berikut ini adalah sebuah renungan dan nasihat dari saudara seiman. 

Sesungguhnya pujian hanya milik Allah, kami memujiNya, kami meminta pertolongan kepadaNya dan kami mohon ampunan kepadaNya dan kami berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan jeleknya amalan-amalan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan Allah maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada illah (yang berhak) disembah melainkan Allah saja dan tidak ada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya. Amma Ba’du (Adapun setelahnya) 

Dan sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitabullah (AlQuran) dan sebaik-baik hidayah (bayinah)/bimbingan adalah bimbingan dari Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan sejelek-jelek perkara adalah yang muhdats (baru) dalam agama karena setiap yang baru dalam agama itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan kesesatan tempatnya di neraka. 

16 November 2010

Cara Mudah Memahami Fiqh Haji

Cara Mudah Memahami Fiqh Haji

Memahami fiqh haji dalam waktu kurang lebih 1 menit dalam 6 poin berikut:
  1. Tanggal 8 Dzulhijjah: Melakukan ihram, pergi ke Mina sebelum zhuhur. Sholat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan shubuh di Mina (dengan mangqoshor sholat 4 raka’at menjadi dua raka’at tanpa dijama’), mabit (bermalam) di Mina.
  2. Tanggal 9 Dzulhijjah: Setelah terbit matahari pergi ke Arafah, sholat zhuhur dan ashar, dijama’ taqdim dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Berdiam di Arafah sambil berdzikir dan doa sampai terbenam matahari. Jika telah terbenam matahari, pergi ke Muzdalifah untuk bermalam di sana. Lakukan sholat maghrib dan isya’ dijama’ dan diqoshor, lalu bermalam di Muzdalifah dan sholat shubuh di sana.

12 November 2010

Ghibah Yang Diperbolehkan

 GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN
IMAM NAWAWI RAHIMAHULLAH

Pengantar
Dalam Riyadlus Shalihin,  kitab al-Umurul Manhie ‘anha (Hal-hal yang dilarang dalam agama), Imam Nawawi رحمه الله –salah seorang tokoh ulama besar dari madzhab Syafi’i—menyebutkan satu bab khusus Maa Yubaahu Minal Ghibah (Apa-apa yang diperbolehkan dari Ghibah), setelah beliau رحمه الله menjelaskan tentang haram dan bahaya ghibah, agar kita tidak mudah melakukan ghibah dan tidak pula melampaui batas dalam menjauhinya, sehingga tidak mau memperingatkan bahaya penyimpangan-penyimpangan aliran sesat.

Tutuplah Aib Saudaramu

 Tutuplah Aib Saudaramu 

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq bintu Husein Al-Atsariyyah)
Saudariku muslimah…
Bagi kebanyakan kaum wanita, ibu-ibu ataupun remaja putri, bergunjing membicarakan aib, cacat, atau cela yang ada pada orang lain bukanlah perkara yang besar. Bahkan di mata mereka terbilang remeh, ringan dan begitu gampang meluncur dari lisan. Seolah-olah obrolan tidak asyik bila tidak membicarakan kekurangan orang lain. “Si Fulanah begini dan begitu…”. “Si ‘Alanah orangnya suka ini dan itu…”.

Syarat-syarat Wajibnya Zakat

          Betapa agung dan sempurna syariat Islam yang telah diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha mengetahui lagi Maha Bijak untuk mengatur kehidupan umat manusia. Syariat yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk aspek yang terkait dengan harta benda mereka yang merupakan penopang keberlangsungan maslahat hidup manusia.
          Ketika hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki adanya perbedaan nasib di antara hamba-hamba-Nya, ada yang ditakdirkan sebagai orang kaya dan ada pula yang ditakdirkan sebagai fakir miskin yang serba kekurangan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan adanya zakat dan shadaqah untuk menyantuni kaum fakir miskin dan golongan lainnya yang membutuhkan.