Termasuk dari keindahan aturan Islam dan kelembutan hukum-hukumnya yaitu menjadikan bagi semua akad adanya syarat dan aturan-aturan didalamnya, agar mudah untuk ditunaikan dan dijalankan secara berkelanjutan. Setiap akad memiliki beberapa syarat yang tidak akan sempurna akad tersebut melainkan dengan adanya syarat-syarat tersebut. Ini merupakan bukti yang jelas atas keadilan syariat dan kesempurnaannya dan bahwasanya syariat bersumber dari sisi Dzat yang Maha Bijak lagi Maha Mengetahui, Dia mengetahui apa yang baik bagi makhlukNya dan mensyariatkan bagi mereka apa yang menjadikan baik bagi agama dan dunia mereka. Sehingga tidaklah menjadikan hampa segala perkara tanpa adanya batasan-batasan baginya (segala perkara). Diantara akad-akad tersebut adalah akad nikah, oleh karena itu akad nikah memiliki beberapa syarat yang akan kami sebutkan, diantara yang paling pentingnya ialah sebagai berikut :
1) Adanya keridhaan calon suami-istri: sehingga tidak sah pemaksaan terhadap pihak lelaki atas suatu pernikahan dengan wanita yang tidak dia kehendaki dan tidak sah pula pemaksaan terhadap pihak wanita atas suatu pernikahan dengan lelaki yang tidak dia kehendaki. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewariskan seorang wanita dengan jalan paksa …..? (QS. An Nisaa : 19)
Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Tidaklah seorang janda dinikahi hingga diminta pengakuannya dan tidaklah dinikahi seorang gadis hingga diminta ijinnya, para shahabat bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana pengabulannya? Beliau berkata : jika dia diam? (HR. Bukhari Muslim)
Maka Nabi melarang untuk menikahi seorang wanita dengan tanpa keridhaannya, sama saja apakah dia seorang gadis maupun seorang janda, hanya saja wanita janda harus menyatakan keridhaannya dengan ucapan, adapun yang gadis maka cukup baginya dengan sikap diamnya seorang gadis (biasanya) malu untuk menyetakan persetujuannya secara terbuka. Apabila pihak wanita menolak untuk dinikahi maka tidak boleh bagi seorangpun untuk memaksanya sekalipun dia bapaknya, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam :
(dan gadis yang memintakan ijin kepadanya adalah bapaknya) dan (tidak mengapa) bagi sang bapak jika dia tidak menikahkan anak gadisnya dalam kondisi demikian karena anak gadisnyalah yang menolak, akan tetapi wajib atasnya untuk menjaga dan melindungi anak gadisnya. Apabila ada dua lelaki yang datang meminangnya dan anak gadisnya menyatakan, aku ingin menikah dengan orang ini akan tetapi walinya menyatakan: menikahlah dengan yang lain, maka wanita tersebut boleh menikah dengan dengan lelaki yang dia kehendaki, apabila lelaki tersebut memang sekufu (sederajat) dengannya. Namun apabila lelaki tersebut tidak sekufu maka walinya berhak untuk menolak pernikahannya dengan lelaki tersebut dan tidak berdosa atas walinya dalam keadaan demikian.
2) Adanya wali, maka tidak sah sebuah pernikahan tanpa adanya wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam :
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali? (HR. Abu Daud)
Sehingga manakala seorang wanita menikahi dirinya sendiri maka nikahnya batal, sama saja apakah telah dilangsungkannya akad dengan dirinya atau diwakilkan di dalam akadnya itu.
Dan wali adalah seorang yang telah mencapai usia baligh, dia berakal dan lurus dari kalangan keluarganya seperti: bapak, kakek dari garis bapak, anak lelakinya, cucu lelaki dari anak lelakinya dan terus ke bawah keluarganya, saudara lelaki sekandung (seayah seibu), saudara tiri dari bapak/paman dari pihak bapak dan ibu, paman dari pihak bapak beserta anak-anak lelakinya yang terdekat kemudian yang terdekat berikutnya. Dan tidak ada perwalian bagi saudara-saudara dari pihak ibu dan tidak pula bagi anak-anak mereka, tidak pula bagi kakek dari pihak ibu serta paman-paman dari pihak ibu karena mereka bukanlah termasuk kerabat keluarga. Jika demikian wajibnya di dalam sebuah pernikahan harus adanya seorang wali maka wajib atas sang wali untuk memilihkan calon suami yang sekufu dengannya apabila peminangnya lebih dari satu orang, akan tetapi jika yang meminangnya hanya satu orang saja dan dia adalah lelaki yang sekufu dan diridhai oleh pihak wanita maka wajib atas walinya untuk menikahkannya dengan lelaki tersebut.
Disini kita berhenti sejenak untuk mengetahui seberapa besar tanggung jawab yang dipikul seorang wali jika ditinjau dari orang yang telah Allah limpahkan urusan-Nya atas seorang wanita. Perwalian itu merupakan sebuah amanah di sisi-Nya yang wajib untuk dijaga dan ditempatkan pada tempatnya, tidak halal bagi seorang wali untuk menahan pernikahannya karena tujuan-tujuan sang wali yang bersifat pribadi atau menikahkannya dengan seseorang yang tidak sekufu dengannya karena tamak terhadap apa yang diberikan kepadanya, maka sesungguhnya ini termasuk dari perbuatan khianat dan Allah telah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui? (QS. Al Anfal : 27)
Dan Allah berfirman :
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi menginkari nikmat�? (QS. Al Hajj : 38)
Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :
Tiap-tiap kalian adalah pemimpin dan tiap-tiap kalian akan diminta pertanggung jawabannya atas kepemimpinannya (HR. Bukhari Muslim)
Jika kita lihat sebagian orang manakala anak gadisnya dipinang oleh seorang lelaki yang sekufu kemudian ditolak dan ditolak pula yang lainnya. Barangsiapa yang keadaannya seperti itu maka perwaliannya telah cacat. Maka nikahkanlah wanita tersebut dengan wali yang lain dari kerabat yang terdekatnya.
Sumber : Maka.., Menikahlah, Penulis : Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, Penerbit : Ittibaus Salaf Press.
http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/19/syarat-penikahan/
http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/19/syarat-penikahan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar