9 Juli 2012

Minta Izin dalam Menikahkan Wanita

Imam Bukhari rahimahullah membuat bab dalam kitab shahihnya: “Tidak boleh seorang ayah atau wali lainnya menikahkan gadis dan janda kecuali dengan keridhaannya�?. Kemudian Imam Bukhari berkata, “Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Fadlalah, dia berkata, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abi Salamah, bahwasanya Abu Hurairah mengkabarkan kepada mereka tentang sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam : 

“Tidak boleh menikahkan seorang janda sampai dia diajak musyawarah (diminta pendapat) dan tidak boleh menikahkan seorang gadis sampai dimintai izinnya.�? 

Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya seorang gadis?�? Beliau berkata, “Dengan diamnya�?. 

7 Juli 2012

Makna dan Hukum Meminang

Al-Khitbah dengan dikasrah ‘kho”nya berarti pendahuluan “ikatan
pernikahan” yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban�? (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban�? (yang dipinang). 

Meminang itu sunnah sebelum akad nikah, karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam meminang untuk dirinya dan untuk yang lain. Dan tujuan meminang yaitu : mengetahui pendapat yang dipinang, apakah ada setuju atau tidak. Demikian juga untuk mengetahui pendapat walinya. 

Meminang itu akan mengungkap keadaan, sikap wanita itu dan keluarganya. Dimana kecocokan dua unsur ini dituntut sebelum akad nikah, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menikahi seorang wanita kecuali dengan izin wanita tersebut, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : 

“Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya), Mereka bertanya “Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab ‘Jika dia diam‘.” 

5 Juli 2012

Mengapa Menikah ?


Sebelum kita memulai pembicaraan khususnya tentang masalah tersebut maka wajib atas kita untuk mengetahui secara yakin bahwa hukum-hukum syariat semuanya adalah dalil dan semuanya sesuai pada tempatnya, tidak ada darinya sedikitpun perkara yang sia-sia dan kebodohan. Demikian itu dikarenakan hukum-hukum tersebut berasal dari sisi Dzat yang Maha Hakim dan Maha Mengetahui, adapun bagi hukum yang ada pada kalian apakah semuanya bagi makhluk? Sesungguhnya kaum Adam sangat terbatas keilmuannya, pemikirannya dan akalnya sehingga tidak mungkin dia akan mengetahui segala sesuatunya dan tidak diilhamkan untuk mengetahui segala sesuatu, Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman: 

“…. dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit�?. (QS. Al Isra : 85)

3 Juli 2012

Syarat Penikahan

Termasuk dari keindahan aturan Islam dan kelembutan hukum-hukumnya yaitu menjadikan bagi semua akad adanya syarat dan aturan-aturan didalamnya, agar mudah untuk ditunaikan dan dijalankan secara berkelanjutan. Setiap akad memiliki beberapa syarat yang tidak akan sempurna akad tersebut melainkan dengan adanya syarat-syarat tersebut. Ini merupakan bukti yang jelas atas keadilan syariat dan kesempurnaannya dan bahwasanya syariat bersumber dari sisi Dzat yang Maha Bijak lagi Maha Mengetahui, Dia mengetahui apa yang baik bagi makhlukNya dan mensyariatkan bagi mereka apa yang menjadikan baik bagi agama dan dunia mereka. Sehingga tidaklah menjadikan hampa segala perkara tanpa adanya batasan-batasan baginya (segala perkara). Diantara akad-akad tersebut adalah akad nikah, oleh karena itu akad nikah memiliki beberapa syarat yang akan kami sebutkan, diantara yang paling pentingnya ialah sebagai berikut : 

1) Adanya keridhaan calon suami-istri: sehingga tidak sah pemaksaan terhadap pihak lelaki atas suatu pernikahan dengan wanita yang tidak dia kehendaki dan tidak sah pula pemaksaan terhadap pihak wanita atas suatu pernikahan dengan lelaki yang tidak dia kehendaki. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman : 

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewariskan seorang wanita dengan jalan paksa …..? (QS. An Nisaa : 19) 

1 Juli 2012

Hukum Pernikahan

Pernikahan jika ditinjau dari dzatnya ialah merupakan sebuah ritual yang disyariatkan dan sangat ditekankan (untuk dijalani) pada hak setiap orang yang memiliki syahwat dan mampu untuk melangsungkannya. Dan pernikahan adalah salah satu sunnah dari sunah-sunnahnya para rasul, Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan?. (QS. Ar Ra’du : 38) 

Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pun sungguh telah menikah dan menyatakan: 

“Sesungguhnya aku menikahi para wanita dan barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukan dari golonganku?. (HR. Bukhari dan Muslim) 

Oleh karena itulah berkata para ulama: “Sesungguhnya pernikahan yang diiringi dengan syahwat adalah lebih utama dari ibadah-ibadah nawafil (sunnah)?. Hal ini dikarenakan akan menghasilkan banyak kebaikan serta dampak positif yang sebagiannya akan dijelaskan nanti insyaAllah.