Imam Bukhari rahimahullah membuat bab dalam kitab shahihnya: “Tidak boleh seorang ayah atau wali lainnya menikahkan gadis dan janda kecuali dengan keridhaannya�?. Kemudian Imam Bukhari berkata, “Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Fadlalah, dia berkata, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abi Salamah, bahwasanya Abu Hurairah mengkabarkan kepada mereka tentang sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam :
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sampai dia diajak musyawarah (diminta pendapat) dan tidak boleh menikahkan seorang gadis sampai dimintai izinnya.�?
Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya seorang gadis?�? Beliau berkata, “Dengan diamnya�?.