10 Maret 2012

Beberapa Catatan Bagi Yang Junub

Dari Abu Said Al-Khudri  dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا
“Apabila salah seorang dari kalian menyenggamai istrinya, kemudian berkehendak untuk mengulanginya lagi maka hendaklah dia berwudhu di antara keduanya.” (HR. Muslim no. 308)

Dari Ibnu Umar -radhiallahu anhu- dia berkata:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ
“Umar bin Al-Khaththab bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah boleh seorang dari kami tidur dalam keadaan dia junub?” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- menjawab, “Ya. Jika salah seorang dari kalian berwudlu, maka hendaklah dia tidur meskipun dalam keadaan junub.” (HR. Al-Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306)

Penjelasan ringkas:
Mengetahui adab dan hukum yang berlaku bagi orang yang junub adalah hal yang sangat penting, mengingat tidak ada seorangpun di antara kita kecuali dia telah atau akan mengalami yang namanya junub. Karenanya berikut beberapa perkara yang penting untuk kita ketahui:
1. Disyariatkan bagi yang telah melakukan jima’ lalu mau mengulangi jima’ untuk berwudhu di antara kedua jima’ tersebut, berdasarkan hadits Abu Said di atas. Walaupun ada perbedaan pendapat dalam hukumnya, apakah wajib atau sunnah.

2. Maka ini juga menunjukkan bolehnya mengundurkan mandi junub selama kesucian itu belum dibutuhkan. Misalnya seseorang junub jam 10 pagi maka dia bisa mengundur mandinya sampai mendekati zuhur karena pada saat itu (jam 10) tidak ada perkara yang mengharuskan dia untuk mandi. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari dan Muslim dimana beliau berjalan-jalan di pasar dalam keadaan junub lalu berjumpa dengan Nabi -alaihishshalatu wassalam-. Setelah Nabi -alaihishshalatu wassalam- mengetahui hal tersebut maka beliau tidak menegur Abu Hurairah karena mengundurkan mandi junub.

3. Karenanya orang yang junub boleh mengerjakan pekerjaan apa saja selama dia junub, kecuali pekerjaan yang dituntut padanya thaharah.

4. Disyariatkan bagi orang yang junub untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur, berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas. Dan juga ada silang pendapat mengenai hukumnya, Azh-Zhahiriah berpendapat wajibnya sementara mayoritas ulama berpendapat sunnahnya, wallahu a’lam.

5. Adapun hukum berzikir, membaca Al-Qur`an, menyentuh mushaf, dan masuk masjid bagi orang yang junub serta wanita yang haid dan nifas, maka kesimpulannya bisa anda baca di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1008 dan di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1116

http://al-atsariyyah.com/beberapa-catatan-bagi-yang-junub.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar