1 Juli 2012

Hukum Pernikahan

Pernikahan jika ditinjau dari dzatnya ialah merupakan sebuah ritual yang disyariatkan dan sangat ditekankan (untuk dijalani) pada hak setiap orang yang memiliki syahwat dan mampu untuk melangsungkannya. Dan pernikahan adalah salah satu sunnah dari sunah-sunnahnya para rasul, Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan?. (QS. Ar Ra’du : 38) 

Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pun sungguh telah menikah dan menyatakan: 

“Sesungguhnya aku menikahi para wanita dan barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukan dari golonganku?. (HR. Bukhari dan Muslim) 

Oleh karena itulah berkata para ulama: “Sesungguhnya pernikahan yang diiringi dengan syahwat adalah lebih utama dari ibadah-ibadah nawafil (sunnah)?. Hal ini dikarenakan akan menghasilkan banyak kebaikan serta dampak positif yang sebagiannya akan dijelaskan nanti insyaAllah. 

Terkadang pernikahan bisa menjadi wajib pada sebagian keadaan sebagaimana halnya manakala seseorang laki-laki memiliki syahwat yang kuat dan dikhawatirkan dirinya terjatuh pada keharaman jika dia tidak menikah, maka disaat seperti ini wajib atasnya untuk menikah demi menjaga kehormatan dirinya dan menahan dirinya dari keharaman, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : 

Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan (ba-ah) maka hendaklah dia menikah karena sesungguhnya menikah lebih menjaga kemaluan dan barangsiapa yang belum memiliki kemampuan maka hendaknya dia berpuasa karena berpuasa merupakan tameng baginya (HR. Bukhari Muslim) 

Sumber : Maka.., Menikahlah, Penulis : Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, Penerbit : Ittibaus Salaf Press.

http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/19/tes2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar