2 Agustus 2011

Bersegera Dalam Berbuka Puasa

 Sunnahnya Menyegerakan Berbuka Dan Akhirkan Sahur

ويُندب تعجيل الفطر وتأخير السُّحور.

Ucapan Penulis: “Dan di sunnahkan menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur”.
Dalilnya adalah hadits Sahl bin Sa’ad dalam Ash-Shahihain bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Senantiasa manusia itu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
Maka hal ini menunjukkan bahwa kebaikan yang harus dijaga adalah menyegerakan berbuka, demikian pula hal ini menguatkan hal yang lewat bahwa menyambung puasa sampai waktu sahur meskipun boleh tetap menyelisihi yang lebih utama.
Pada hal ini disunnahkan mnyegerakan berbuka akan tetapi harus sesuai dengan dalil syari’at sebagaimana dalm hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu,

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika malam telah datang dari sini dan siang telah berpaling dari sini dan telah terbenam matahari sungguh telah batal orang yang puasa”. Diriwayatkan oleh Muslim.
Demikian pula mengakhirkan sahur adalah sunnah dan itu merupakan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Zaid bin Tsabit dalam Shahihain,

كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلاَةِ قَالَ قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً

“Adalah antara selesainya keduanya dari sahurnya dan masuknya ke dalam shalat dia berkata: sebatas seseorang membaca lima puluh ayat.”
Dan hadits ini memiliki banyak kemungkinan makna, maka maknanya dibawa kepada bahwa diakhirkan sahur sampai batas akhir waktunya.
Dan dalam sahur itu ada barakah sebagaimana dalam hadits,

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Bersahurlah kalian karena seungguhnya dalam sahur itu ada barakah.”
Dan makna barakah di sini adalah bantuan kepada yang puasa dan terhasilkannya kekuatan lantaran apa yang dia makan dan dia minum saat sahurnya. Dan dengan ini hal ini bisa terwujud dengan diakhirkannya sahur.
Dan kami mengingatkan: Bahwa kesempurnaan puasa itu berderajat. Yang paling sempurna adalah seseorang menahan diri dari makan, minum, syahwat, dosa, kesalahan dan kekeliruan. Dan bukanlah maksudnya engkau sekedar menahan diri dari pembatal puasa saja kemudian engkau melakukan hal yang merusak puasa. Karena puasa itu puasa badan dan puasa maknawi. Oleh karena itu telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh Abu Hurairah,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan ucapan yang tidak benar dan meninggalkan beramal dengannya, maka Allah tidak memiliki kebutuhan untuk dia meninggalkan makanannya dan minumannya.”
Dengan ini kita mengetahui bahwa kesempurnaan puasa itu berkurang dengan terjatuhnya pada dosa dan kesalahan. Meskipun engkau bisa menyempurnakan secara badani belum tentu engkau bisa menyempurnakan secara maknawi.
 http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/08/05/14-sunnahnya-menyegerakan-berbuka-dan-akhirkan-sahur/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar