25 Februari 2012

Hukum mengolok-olok agama

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengolok-olok Allah Subhanahu wa Ta’ala atau RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sunnahnya ?

Jawaban
Mengolok-olok Allah Subhanahu wa Ta’ala atau RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sunnah adalah suatu kekufuran dan riddah (keluar dari Islam), mengeluarkan pelakunya dari ke-Islamannya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok ?’. Tidak usah kami minta maaf karena kamu kafir sesudah beriman” [At-Taubah : 65-66]

Jadi, setiap yang mengolok-olok Allah atau RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sunnah beliau, berarti ia kafir dan murtad, ia wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika ia bertaubat kepada Allah, maka Allah akan menerima taubatnya, berdasarkan firmanNya kepada orang yang mengolok-olok.

“Artinya : Tidak usah kamu minta maaf, Karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” [At-Taubat : 66]

Allah menjelaskan bahwa Ia bisa memaafkan segolongan dari antara mereka, dan itu hanya terjadi dengan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kekufuran mereka yang disebabkan oleh olok-olok mereka terhadap Allah, ayatNya dan RasulNya.

[Al-Majmu Ats-Tsamin, Juz 1, hal. 72-73, Syaikh Ibnu Utsaimin]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]

http://www.an-najiyyah.com/index.php/fiqh/532-hukum-mengolok-olok-agama.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar