9 Juli 2012

Minta Izin dalam Menikahkan Wanita

Imam Bukhari rahimahullah membuat bab dalam kitab shahihnya: “Tidak boleh seorang ayah atau wali lainnya menikahkan gadis dan janda kecuali dengan keridhaannya�?. Kemudian Imam Bukhari berkata, “Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Fadlalah, dia berkata, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abi Salamah, bahwasanya Abu Hurairah mengkabarkan kepada mereka tentang sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam : 

“Tidak boleh menikahkan seorang janda sampai dia diajak musyawarah (diminta pendapat) dan tidak boleh menikahkan seorang gadis sampai dimintai izinnya.�? 

Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya seorang gadis?�? Beliau berkata, “Dengan diamnya�?. 
Aisyah radiyallahu ‘anha berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang seorang gadis yang dinikahkan keluarganya, apakah dia dimintai pendapat atau tidak?�? Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ya, dia dimintai pendapatnya.�? Aisyah berkata, “Gadis itu biasanya malu.�? Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Yang demikian itu adalah izinnya bila dia diam�? (HR. Bukhari dan Muslim) 

Ibnu Abbas berkata bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata :
“Janda itu lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya. Dan gadis itu diminta pendapat jika hendak dinikahkan, dan izinnya adalah dengan diam.�? 

Aisyah radiyallahu ‘anha mengkhabarkan dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang sabda beliau, “Mintalah pendapat wanita pada kemalu-maluan mereka.�? Maka dikatakan, “Gadis itu biasanya malu dan diam.�? Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Itulah izinnya�? (HR. An Nasaa’i dengan sanad Shahih) 

Sumber : Persembahan Untukmu Duhai Muslimah, Penulis : Ummu Salamah As Salafiyah, Penerbit : Al Haura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar